POTENSI BISNIS - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih akrab disapa Anji kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.
Merasa keberatan atas tuntutan tersebut, Anji mengajukan pledoinya tanpa pengacara.
Baca Juga: Bocoran Ikatan CInta 7 Oktober 2021: Pelaku Teror Nyaris Mampus Dikoyak Aldebaran
Anji langsung menyampaikan jika dirinya meminta keringanan agar bisa secepatnya bisa keluar dan beraktivitas kembali.
"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum," kata Anji, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 7 Oktober 2021.
"Supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ujarnya.
Menurut Anji, dirinya mengaku telah menyesali atas apa yang diperbuatnya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," jelas Anji.