POTENSI BISNIS - Penyidik Polda Mero Jaya berencana akan memeriksa terlapor pemilik akun Instagram @gundik_empang dengan inisial KD.
Dalam hal ini, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting.
"Nanti setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi lain. Kemudian kita undang terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dikutip potensibisnis.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Dikabarkan Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Rencana Resepsi Adat Jawa
Meski begitu, Yusri belum memastikan kapan pemeriksaan terlapor akan berlangsung.
Pastinya, ia menyebutkan pemanggilan terlapor akan dilakukan jika seluruh saksi selesai diperiksa.
"Pemanggilan terlapor nanti, kami harus lengkapi dulu semuanya," jelasnya.
Baca Juga: Arya Saloka Sempat Ingin Keluar dari Ikatan Cinta, Ayu Dewi Bongkar Sikap 'Aldebaran' Sebaliknya
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksana terhadap orang tua Ayu Ting Ting pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.