Kapolri: Kejahatan Pinjol Ilegal Diperlukan Penangan Khusus

- 12 Oktober 2021, 20:26 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.*
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.* /Dok. Humas Polri

POTENSI BISNIS - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus."

Baca Juga: Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Kasus Dugaan CPNS Fiktif, Suami Olivia Nathania: Tidak Tahu

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, via vidio coference, pada Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam agenda tersebut, Listyo Sigit menerangkan, pelaku kejahatan pinjol ilegal sering memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya menjadi satu di antara penyebab banyaknya korban dari pinjol online tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 13 Oktober 2021: Leo, Cancer dan Virgo Singkirkan Ketakutan Anda

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x