Kapolri: Kejahatan Pinjol Ilegal Diperlukan Penangan Khusus

- 12 Oktober 2021, 20:26 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.*
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.* /Dok. Humas Polri

Dengan begitu, Jenderal Pol Listyo Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat.

Terkait akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait."

"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta lakukan koordinasi juga asistensi dalam setiap penanganan perkara," katanya.

Terkait penindakan pinjol ilegal, Polri sudah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kemenkop dan UMKM.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah