Dengan begitu, Jenderal Pol Listyo Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat.
Terkait akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait."
"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta lakukan koordinasi juga asistensi dalam setiap penanganan perkara," katanya.
Terkait penindakan pinjol ilegal, Polri sudah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kemenkop dan UMKM.***