Kapolri: Kejahatan Pinjol Ilegal Diperlukan Penangan Khusus

- 12 Oktober 2021, 20:26 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.*
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.* /Dok. Humas Polri

Listyo Sigit juga mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal itu juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol ilegal membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan itu.

Baca Juga: Cara Mengatasi Stres, Simak 5 Tips Ini untuk Membantu Hidup Anda agar Lebih Bahagia

Padahal, lanjutnya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, lantaran data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lebih lanjut, ada sejumlah kasus bunuh diri dikarenakan tidak mampu melunasi pinjaman sebab bungan yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Selasa Sore Ini, Berkat Landainya Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban yang sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tiak membayar," kata dia.

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021.

Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah