Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD

- 13 Oktober 2021, 20:14 WIB
Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD.
Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD. /Dok. PMJ News/

Keduanya dicecar 20 pertanyaan terkait dengan penghinaan oleh KD alias pemilik akun @gundik_empang terhadap Ayu dan Bilqis.

"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan.

Baca Juga: Buntut Melaporkan KD, Kedua Orangtua Ayu Ting Ting akan Diperiksa Pekan Ini

Dalam laporan Ayu Ting Ting, terlapor berinisial KD atau pemilik akun @gundik_empang sendiri disangkakan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ayu.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum keduanya menyebut, pemeriksaan selama 2,5 jam tersebut berjalan lancar.

Baca Juga: Selama Libur Maulid Nabi 2021, ASN Dilarang Cuti dan Berpergian

"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata Minola.

Sebanyak 18 pertanyaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan pemilik akun Instagram @gundik_empang.

"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut yang menjadi subjek laporan kita. Yang ditanyakan ke ayah Rozak (dan ibu Umi) adalah sesuatu yang dialami, diketahui, dirasakan oleh keduanya maka mereka juga dengan mudah memberikan jawaban," jelasnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah