POTENSI BISNIS - Larangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan berpergian saat Libur Maulid Nabi 2021 tertanggal 18-22 Oktober mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam akun Instagram resminya, dijelaskan larangan ASN cuti dan berpergian saat Libur Maulid Nabi 2021 tertera berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Libur Maulid Digeser, Kemenag: Harus Tetap Waspada meski Pandemi Covid-19 Menurun
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Ada Apa?
"Pada 19 Oktober nanti ialah Mauldi Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya ialah tanggal 20 Oktober 2021."
"Berdasarkan SE Menteri PAN-RB No 13/2021 dilarang berpergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian keterangan di laman Instagram Kemenpan RB, pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca Juga: 8 Cara Mengobati Sakit Gigi dengan Efektif Tanpa Harus Pergi ke Dokter