POTENSI BISNIS - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, mengatakan, hal tersebut harus jadi pemahaman tersendiri bagi masyarakat.
Pasalnya, sudah banyak sekali orang yang tertipu oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Buntut Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Kena Pasal Karantina dan Wabah Penyakit
Itu semua terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dan tak tahu mana pinjol legal dan ilegal.
"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Rina, dikutip PotensiBisnis.com, dari laman ANTARA News, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Menurutnya, hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin).
"Tekfin bisa Anda cek yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.