Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut AFPI

- 23 Oktober 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.
Ilustrasi pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal. /freepik.com/pch.vector

POTENSI BISNIS - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana,  mengatakan, hal tersebut harus jadi pemahaman tersendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak sekali orang yang tertipu oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Kena Pasal Karantina dan Wabah Penyakit

Itu semua terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dan tak tahu mana pinjol legal dan ilegal.

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Rina, dikutip PotensiBisnis.com, dari laman ANTARA News, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Menurutnya, hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin).

Baca Juga: Ini Alasan Pelatih Persib Robert Pilih Balik Badan saat Wander Luiz Eksekusi Penalti Lawan PSS Sleman

"Tekfin bisa Anda cek yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x