Rina menjelaskan, masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.
Rina menegaskan, pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK maka bisa dipastikan mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi,"tegas Rina.
Rina menyampaikan, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
"Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS," katanya.
Menurut Rina, pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.
Baca Juga: PSS Sleman Kalah 2-4 dari Persib, Dejan Antonic Kecewa kepemimpinan Wasit
Rina mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.
"Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih," jelasnya.