Kemenhub Terbitkan 4 SE Terkait Aturan Pelaku Perjalanan di Sejumlah Moda Transportasi

- 22 Oktober 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi: Kemenhub Terbitkan 4 SE Terkait Aturan Pelaku Perjalanan di Sejumlah Moda Transportasi.
Ilustrasi: Kemenhub Terbitkan 4 SE Terkait Aturan Pelaku Perjalanan di Sejumlah Moda Transportasi. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan pelaku perjalanan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan, aturan tersebut akan diterapkan di berbagai moda transportasi.

Menurutnya, tujuan dari Kemenhub menerapkan aturan ini untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Baca Juga: Rangkaian Peringatan Hari Santri 2021: Gantikan Menang Gus Yaqut, Afi Merasa Bangga Walau Sehari

"SE ini mengatur sejumlah hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan operator, prasarana, sarana serta calon penumpang di tiap moda transportasi," kata Adita, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat, 22 Oktober 2021.

Menurut Adita, sebanyak 4 SE diterbitkan, antara lain SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca Juga: Cara Baru Bayar Subsidi Gas 3 Kg, BRI Kenalkan Brizzi LPG Card dan New BRIMOLA

Kemudian, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Terakhir, serta SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Menurut Adita, keempat SE resmi ditetapkan dan berlaku pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah