Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut AFPI

- 23 Oktober 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.
Ilustrasi pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal. /freepik.com/pch.vector

Rina menyampaikan, selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor.

"Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas," ujar Rina.

Menurutnya, aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

"Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata," katanya.

Rina menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Maka dari itu, dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.

Rina menjelaskan, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak.

"Sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah