Dugaan Unsur Pidana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi

- 9 September 2021, 11:34 WIB
Dugaan Unsur Pidana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi.*
Dugaan Unsur Pidana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi.* /Dewi Agustini/Kabar Banten

POTENSI BISNIS - Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Polisi Periksa 20 Orang Saksi.

Atas kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan.

Selain mengumpulkan barang bukti, polisi juga telah memeriksa sejumlah sejumlah saksi mata atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya.

Tubagus menyampaikan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini.

"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti disamping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium," ujar Tubagus dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Unsur Pidana

"Ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan kerjasama Polres Metro Tangerang Kota," sambungnya.

Tubagus mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi yang terdiri dari yang piket tadi malam.

"Sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa terdiri dari yang piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitaran," kata Tubagus.

Baca Juga: Menkumham Turut Belasungkawa atas Kebakaran Lapas I Tangerang, Yasonna Laoly: Ini Musibah yang Memprihatinkan

"Lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan," sambung kutipan tersebut.

Selain itu, Tubagus juga menyampaikan bahwa kemungkinan besar akan adanya penambahan saksi yang akan diperiksa.

Adanya penambahan saksi yang akan diperiksa kedepan, sambil melihat perkembangan dari hasil penyelidikan saat ini.

Baca Juga: Jokowi Turut Berduka Cita Atas Terjadinya Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

"Saksi ini kan orang-orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana," imbuhnya.

"Maka yang dijadikan saksi ini berjumlah 20 orang, dan ini tentunya bisa berkembang," pungkas Tubagus.

Sebagai informasi, Insiden kebakaran lapas tangerang itu terjadi pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021 dini hari WIB.

Sesebelumnya, korban insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, alami penambahan tiga orang.

Semula, 41 narapidana dikabarkan meninggal terbakar dalam peristiwa tersebut, dan kini total keseluruhan menjadi 44 orang.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, tiga orang warga bianaan yang dirawat RSUD Tangerang meninggal dunia," kata Rika Aprianti dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 9 September 2021.

Ketiga korban tersebut, di antaranya Hadiyanto bin Ramli, warga kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kedua, atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, asal kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk korban ketiga, Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Banten.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x