POTENSI BISNIS - Terkait insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya tengah selidiki dugaan unsur pidana, yang menewaskan 41 narapidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran ialah korsleting listrik.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penyebab lain dalam kebakaran maut tersebut.
"Hal lain lantaran diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti di samping alat bukti lainnya ialah pemeriksaan laboratorium. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi," kata Tubagus di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2021 dikutip dari ANTARA.
Tubagus juga mengatakan, sudah ada 20 saksi yang diperiksa pihak kepolisian, para saksi itu terbagi dalam tiga klaster yakni pertama pertugas lapas yang piket pada saat kebakaran.
Klaster kedua dari masyarakat di sekitar lapas, dan klaster ketiga ialah narapidana di lapas tersebut.
"Satu di antara alat bukti ialah keterangan saksi. Saksi itu ialah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana maka yang dijadikan saksi itu ada 20," ujarnya.