POTENSI BISNIS - Pemerintah resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Peraturan PPKM ini mulai dari 31 Agustus sampai 6 September 2021, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan.
Bahwa PPKM saat ini aktivitas masyarakat, seperti makan ditempat yang tadinya hanya 25 persen namun ditambah menjadi 50 persen.
Begitu juga dengan Mall, bagi Anda penjual kebutuhan sekunder dapat membuka kembali toko dalam Mall.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan penggunaan peduli lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian masyarakat yang dilakukan," ucap Luhut.
Dalam Konferensi Pers secara Virtual, Luhut menyampaikan terkait kebijakan tersebut mengingat masa PPKM sebelumnya sudah usai.
Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Agustus 2021 Pindah Jam Tayang, Syukuran 4 Bulanan Andin Berjalan Lancar
"Penyesuaian dine in (makan ditempat) di dalam Mall menjadi 50 persen," ujarnya. Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNEWS.com pada Selasa 31 Agustus 2021.