PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag

- 20 Agustus 2021, 18:50 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag.*
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag.* /Instagram.com/@gusyaqut./

POTENSI BISNIS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang 17 - 23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordninator PPKM Darurat dalam konferensi pere pada 16 Agustus 2021.

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag), Kemenag merespon kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021.

Baca Juga: Apakah PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini? Begini Penjelasan Denny Darko, Lewat Kartu Ace of Wand

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.

“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 21 Agustus 2021: Cancer, Leo, Virgo Anda Dihadapkan dengan Ketegangan Cukup Besar

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.

Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x