PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag

- 20 Agustus 2021, 18:50 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag.*
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag.* /Instagram.com/@gusyaqut./

3. Jemaah

Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah