Kemenag Resmi Keluarkan Kebijakan Kartu Nikah Digital, Berlaku Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 14:03 WIB
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital /PMJ News

POTENSI BISNIS - Terkait penggantian Kartu Nikah fisik menjadi digital ditanggapi langsung oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan.

Jajang menyampaikan, jika pihaknya sudah resmi memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Menurutnya, kartu nikah fisik akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini: Cancer, Leo, dan Virgo Bersiaplah untuk Tantangan Baru

Jajang mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Isinya tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 2021. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang, dikutip PotensiBisnis dari laman PMJNews, Senin 9 Agustus 2021.

Jajang menegaskan, kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan.

Baca Juga: Tips Menjaga Kondisi Tubuh Agar Tetap Sehat di Tengah Pandemi Ala dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x