"Lalu, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan," tegas Jajang.
Menurut Jajang, layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," katanya.
Jajang menjelaskan mengenai syarat bagi calon pengantin yang akan menikah dengan mendapatkan kartu nikah digital.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital, di antaranya:
- Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
- Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
- Merampungkan akad nikah.
- Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.
Selain itu, Jajang mengatakan bagi pasangan pengantin yang telah lama menikah dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 9 - 15 Agustus 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Lakukan Perubahan
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Itulah beberapa syarat penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital yang sudah dijelaskan oleh Kemenag.***