POTENSI BISNIS - Memasuki PPKM Level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol Kesehatan ketat.
Aturan PTM tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 ini boleh digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana dikutip dari laman PMJ Newa, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Masuk Tempat Ibadah di Jakarta? Berikut Penjelasan Anies Baswedan
Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Pindah Agama, Ini Penjelasannya
Melalui akun Instagramnya, Anies pun memposting aturan pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 tersebut.
Gubernur Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"PTM terbatas* dan/atau daring kapasitas maksimal, terkecuali: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen - 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas" sebagaimana dikutip pada akun Instagram @aniesbaswedan, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Waspada! BMKG Imbau Adanya Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sejumlah Daerah Ini