POTENSI BISNIS - Polri minta agar masyarakat tidak menyebarkan video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece.
Untuk diketahui, Muhammad Kece sudah ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, 25 Agustus 2021.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Polri pun meminta agar masyarakat tidak menyebarkan video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama.
"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 26 Agustus 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Sukses Membutuhkan Waktu