POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawedan mengumumkan syarat memasuki tempat ibadah di wilayah DKI Jakarta.
Melihat aturan dalam masa PPKM level 4 Jawa-Bali diperpanjang, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang terdampak perpanjangan PPKM.
PPKM ini diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021, pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 sangat berdampak dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Wajib, Berlaku pada Setiap Kegiatan
Anies Baswedan mengumumkan keputusan nomor 987 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.
“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 selama tujuh hari dihitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," ujar Anies Baswedan, dikutip oleh PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com
Melihat PPKM level 4 ini, dalam keputusan tersebut ada beberapa syarat yang harus di patuhi, khususnya tempat ibadah.
Syarat Masuk Tempat Ibadah di Jakarta: