Apa Saja Syarat Masuk Tempat Ibadah di Jakarta? Berikut Penjelasan Anies Baswedan

- 19 Agustus 2021, 12:49 WIB
Apa Saja Syarat Masuk Tempat Ibadah di Jakarta? Berikut Penjelasan Anies Baswedan
Apa Saja Syarat Masuk Tempat Ibadah di Jakarta? Berikut Penjelasan Anies Baswedan /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawedan mengumumkan syarat memasuki tempat ibadah di wilayah DKI Jakarta.

Melihat aturan dalam masa PPKM level 4 Jawa-Bali diperpanjang, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang terdampak perpanjangan PPKM.

PPKM ini diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021, pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 sangat berdampak dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Wajib, Berlaku pada Setiap Kegiatan

Anies Baswedan mengumumkan keputusan nomor 987 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 selama tujuh hari dihitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," ujar Anies Baswedan, dikutip oleh PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com

Melihat PPKM level 4 ini, dalam keputusan tersebut ada beberapa syarat yang harus di patuhi, khususnya tempat ibadah.

Baca Juga: Anies Bela Pernyataan Presiden Jokowi yang Dibuat Meme Netizen, Begini Cara Makan 20 Menit Bisa Selesai

Syarat Masuk Tempat Ibadah di Jakarta:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah