Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Jakarta Diperpanjang Level 4, Ini Waktu dan Aturannya

- 22 Juli 2021, 15:05 WIB
Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Diperpanjang Level 4 DKI Jakarta, Simak Waktu dan Aturannya.*
Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Diperpanjang Level 4 DKI Jakarta, Simak Waktu dan Aturannya.* /Instagram @aniesbaswedan

POTENSI BISNIS - Terkait PPKM Darurat diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut akan diterapkan selama lima hari hingga 25 Juli 2021.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021. Telah disahkan oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Terkait Kebijakan PPKM 2021, Bulog Salurkan Bantuan Beras Mulai Hari Ini

Anies menyampaikan, penerapam aturan ini berlaku lima hari sampai waktu PPKM Darurat Diperpanjang selesai.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai tanggal 25 Juli 2021,” tulis Anies, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Anie juga mengatakan, kegiatan work from home (WFH) 100 persen bagi karyawan di sektor non essensial.

Baca Juga: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya

"Sementara untuk sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 hingga 50 persen," tulisnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x