Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya

- 22 Juli 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya.*
Ilustrasi: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya.* /ANTARA/M Risyal Hidayat

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 BPS Ketenagakerjaan di masa PPKM Darurat akan diberikan lagi sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 akan diberikan.

Diharapkan, BSU dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kapan BSU 2021 Cair? Setiap Pekerja akan dapat Rp1 Juta, Simak Harapan Menaker Ida Fauziyah

Terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat kembali berlangsung.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida.

Selain itu, kata Menaker adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Jumat 23 Juli 2021: Aries, Pisces dan Scorpio Hati-hati dengan Kesepakatan

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida lewat keterangan resminya dikutip potensibisnis.com pada Kamis, 22 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x