POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 akan diberikan.
Diharapkan, BSU dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang terdampak Covid-19.
Terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat kembali berlangsung.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida.
Selain itu, kata Menaker adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida lewat keterangan resminya dikutip potensibisnis.com pada Kamis, 22 Juli 2021.
Menaker Ida Fauziyah juga berharap dengan BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang.