Sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.
Kemudian, dalam BSU 2021 jumlah calon penerima diperkirakan mecapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggara Rp8 triliun.
Sementara itu, untuk besaran yang akan diterima bagi setiap orang yakni Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.
Jumlah tersebut, dikatakan Ida masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kriterai pekerja/buruh yang mendapatkan BSU sebagai berikut:
1. Warga Negeri Indonesia (WNI)
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
3. Calon penerima BSU yakni pekerja/buruh berada di zona PPKM IV
Hal tersebut seusai dengan Instruksi Mendagri No 20 tahun 2021 jo No 23 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.