3. Calon penerima BSU yakni pekerja/buruh berada di zona PPKM IV
Hal tersebut seusai dengan Instruksi Mendagri No 20 tahun 2021 jo No 23 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
4. Calon penerima BSU 2021 dihitung membayar iuran dengan besaran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transpostasi, aneka industri, properti dan real estate.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lenkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsi upah secara cepat dan tepat sasaran," kata Ida Fauziyah.***