“Pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal,” tulis Anies.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, mengenai aktivitas peribadatan yang berada di tempat ibadah ditutup sementara.
Anies juga menegaskam dan meminta kepada masyarakat jika kegiatan ibadah dimaksimalkan di rumah masing-masing.***