Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Jakarta Diperpanjang Level 4, Ini Waktu dan Aturannya

- 22 Juli 2021, 15:05 WIB
Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Diperpanjang Level 4 DKI Jakarta, Simak Waktu dan Aturannya.*
Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Diperpanjang Level 4 DKI Jakarta, Simak Waktu dan Aturannya.* /Instagram @aniesbaswedan

“WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjut Anies.

Menurutnya, WFO 50 persen diizinkan terhadap sektor esensial yang bergerak di pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.

Baca Juga: Akui Sempat Berekspektasi Nikah, Amanda Manopo: Terus Sakit Hati

"Lalu, WFO 50 persen juga diizinkan pada industri orientasi ekspor di mana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Anies.

Hal itu bisa dilakukan selama dua bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produk atau kontruksi, pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis lagi Anies.

Baca Juga: Usai Jokowi Ijinkan Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI

Di samping itu, Anies menuliskan kegiatan terhadap sektor kebutuhan sehari-hari selama lima hari ke depan dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB (8 malam) dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Seperti, kegiatan di supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB (1 siang) dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulisnya.

Dengan begitu, pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah