POTENSI BISNIS - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sekarang bernama PPKM Level 4.
Melalui Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Provinsi Jawa Barat
Instruksi tersebut terkait dengan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, dalam intruksi tersebut pemerintah menerapkan status level dalam penerapan PPKM tiap wilayah.
"Agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali" isi instruksi Mendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.
Berikut daftar kriteria wilayah dengan status PPKM Level 4 wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Banten:
Baca Juga: Trending Satu di Twitter, Rektor UI Jadi Bahan Candaan Netizen
1. DKI Jakarta