POTENSI BISNIS - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021.
Isinya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepgub tersebut juga ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Dalam salah satunya pernyataan Kepgub itu adalah mewajibkan sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.
Terdapat dalam poin empat yang menjelaskan jika selama PPKM Level 4, orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Anies menyampaikan, buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam Kepgub, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat 6 Agustus 2021.