YouTuber Muhammad Kece Ditetapkan Polri sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 15:44 WIB
Polri peringatkan masyarkat untuk tidak menyebarkan video dari Muhammad Kece.
Polri peringatkan masyarkat untuk tidak menyebarkan video dari Muhammad Kece. /Dok. Humas Polri

POTENSI BISNIS - Youtuber Muhammad Kece kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama melalui konten YouTubenya.

Polri telah melakukan Penangkapan terhadap Youtuber Muhammad Kece di kediamannya di Bali.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Nino Sadarkan Diri, Aldebaran dan Andin Relakan Reyna

"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari PMJ News Rabu 25 Agustus 2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan Youtuber Muhammad Kece ke Bareskrim Polri seusai penangkapan di bali.

"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas Agus.

Kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya menuntaskan kasus tersebut.

Terkait perkara tersebut, Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x