YouTuber Muhammad Kece Ditetapkan Polri sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 15:44 WIB
Polri peringatkan masyarkat untuk tidak menyebarkan video dari Muhammad Kece.
Polri peringatkan masyarkat untuk tidak menyebarkan video dari Muhammad Kece. /Dok. Humas Polri

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut," jelas Rusdi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 26 Agustus 2021: Libra Kendalikan Emosi, Cancer dan Aquarius Libido Meningkat

Rusdi juga menyebutkan, bahwa Kominfo telah memblokir puluhan video dalam dalam akun Youtube Muhammad Kece.

"Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menerima laporan dari masyarakat dan berbagai pihak atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.

Dalam konten YouTubenya, Muhammad Kece menyinggung soal agama islam yang sempat menjadi sorotan warganet.

Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam, salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.

Selain itu, Youtuber Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat yang ada dalam ajaran islam.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi, Simak Latar Belakang Pendidikan

Seperti halnya ucapan dalam ajaran islam "Bismillaahirrohmaanirrohiim", diganti menjadi "Bismi Yesus rahmaanir rahiim".

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah