POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat diperpanjang mulai dari tanggal 24-30 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM Darurat kali ini terdapat beberapa daerah yang diturunkan dari level 4 ke level 3.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Baca Juga: Usai Menikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Borong Belanjaan Satu Toko
Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Megawati Murka Jokowi Lepas Baju PDIP, Simak Penjelasannya
"Pemerintah kembali memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021.
Adapun daftar wilayah PPKM Level 3 untuk pulau Jawa dan Bali di antaranya:
1. Jabodetabek
2. Bandung Raya
3. Surabaya Raya.