Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Ini Wilayah Termasuk Level 3

- 23 Agustus 2021, 20:24 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Ini Wilayah Termasuk Level 3
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Ini Wilayah Termasuk Level 3 /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat diperpanjang mulai dari tanggal 24-30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Darurat kali ini terdapat beberapa daerah yang diturunkan dari level 4 ke level 3.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

Baca Juga: Usai Menikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Borong Belanjaan Satu Toko

Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Megawati Murka Jokowi Lepas Baju PDIP, Simak Penjelasannya

"Pemerintah kembali memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021.
Adapun daftar wilayah PPKM Level 3 untuk pulau Jawa dan Bali di antaranya:

1. Jabodetabek

2. Bandung Raya

3. Surabaya Raya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x