Tanggapi Soal 214 Napi Koruptor Dapat Kado Remisi, KPK: itu Wewenang Kemenkumham

- 23 Agustus 2021, 11:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. KPK/

POTENSIBISNIS - Dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI kemarin, sebanyak 214 narapidana korupsi mendapatkan remisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menanggapi pemberian remisi kepada sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini.

Menurut Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, potongan hukuman tersebut merupakan hak seorang napi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Agustus 2021: Takut Adiknya Rusak oleh Nino, Angga Lakukan Ini ke Katrin

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujarnya sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari PMJ News.

Ali Fikri juga menyampaikan, dalam hal ini KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.

"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tukasnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Agustus 2021: Takut Adiknya Rusak oleh Nino, Angga Lakukan Ini ke Katrin

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x