POTENSI BISNIS - Bagi masyarakat yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya habis tidak usah khawatir.
Kepolisian akan siap memberikan dispensasi bagi pemegang SIM.
Dispensasi tersebut diberikan untuk membuat pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu lagi proses bikin SIM baru.
Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!
Namun hanya diminta untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin 23 Agustus 2021.
Jika, masa berlaku SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Tanggapi Soal 214 Napi Koruptor Dapat Kado Remisi, KPK: itu Wewenang Kemenkumham
Biasanya prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian teori serta praktik.