Kabar Gembira! Polisi Beri Dispensasi bagi Masyarakat yang Terlambat Perpanjang SIM, Simak Syaratnya

- 23 Agustus 2021, 14:52 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling.
Petugas melayani perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling. /Humas Polres Tasikmalaya Kota/

POTENSI BISNIS - Bagi masyarakat yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya habis tidak usah khawatir.

Kepolisian akan siap memberikan dispensasi bagi pemegang SIM.

Dispensasi tersebut diberikan untuk membuat pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu lagi proses bikin SIM baru.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Namun hanya diminta untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin 23 Agustus 2021.

Jika, masa berlaku SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tanggapi Soal 214 Napi Koruptor Dapat Kado Remisi, KPK: itu Wewenang Kemenkumham

Biasanya prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian teori serta praktik.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x