Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Pemeriksaan STRP Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

- 26 Juli 2021, 10:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers /Polda Metro Jaya

POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan tetap dilanjutkan.

Menurutnya, perpanjangan tersebut akan dilakukan dari 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Jokowi beserta jajarannya mengambil kebijakan itu setelah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Baca Juga: Singgung WHO, Luhut Ungkap Alasan Perpanjang PPKM Darurat, Presiden Jokowi Minta Sosio-ekonomi

Adanya kebijakan itu, Polda Metro Jaya menyampaikan jika pihaknya tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu tetap dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perpanjangan PPKM berarti aturan perjalanan masih sama.

Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Level 4 Tetap Dilanjutkan, Simak Waktunya dan Penyesuaian yang Diterapkan

"Aturan perjalanan sama. Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin 26 Juli 2021.

Menurutnya, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal serta non esensial.

Sambodo menjelaskan, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Detik-detik Sejoli Buang Bayi, Avanza Pelat Z Jadi Saksi Bisu, Netizen: Biadab, Mau Enaknya aja

"Saat ini, pos penyekatan yang didirikan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas," ujarnya.

Perlu diketahui, Jokowi juga menjelaskan ada sejumlah penyesuaian yang diterapkan selama PPKM diperpanjang.

Berikut sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain, di antaranya,

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRMNnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x