Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Darurat 20 Hingga 25 Juli 2021 untuk WIlayah DKI Jakarta

- 22 Juli 2021, 20:15 WIB
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta /Instagram @dkijakarta

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 20 hingga 25 Juli 2021.

Aturan terbaru PPKM Darurat ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat selama 5 hari.

Juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Darurat berpengaruh pula pada kapasitas sektor kritikal dan esensial yang akan diulas dalam artikel ini.Baca Juga: SEGERA Lakukan Ini jika Tak Terdaftar Penerima Bansos Rp600 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip Potensi dari akun Instagram @dkijakarta, berikut aturan terbaru PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta mulai 20 hingga 25 Juli 2021.

- Perkantoran non esensial 100 persen WFH.

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

- Esensial sektor pemerintahan 75 persen WFH.

- Konstruksi: Prokes lebih ketat, jam operasional dan kapasitas dibatasi 100 persen beroperasi.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x