- Apotek dan toko obat, dapat buka 24 jam dengan prokes lebih ketat.
- Fasilitas pelayanan kesehatan, 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.
- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall).
Dine-in ditiadakan dan hanya menerima delivery/takeaway.
- Pusat perbelanjaan/mall ditutup, kecuali akses restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan memperhatikan sektor kritikal.
- HBKB ditiadakan.
- Tempat ibadah ditutup.
- Tempat resepsi pernikahan ditiadakan.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.
- Arena publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup.