Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Darurat 20 Hingga 25 Juli 2021 untuk WIlayah DKI Jakarta

- 22 Juli 2021, 20:15 WIB
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta /Instagram @dkijakarta

- Apotek dan toko obat, dapat buka 24 jam dengan prokes lebih ketat.

- Fasilitas pelayanan kesehatan, 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall).

Dine-in ditiadakan dan hanya menerima delivery/takeaway.

- Pusat perbelanjaan/mall ditutup, kecuali akses restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan memperhatikan sektor kritikal.

- HBKB ditiadakan.

- Tempat ibadah ditutup.

- Tempat resepsi pernikahan ditiadakan.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

- Arena publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah