Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Darurat 20 Hingga 25 Juli 2021 untuk WIlayah DKI Jakarta

- 22 Juli 2021, 20:15 WIB
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta /Instagram @dkijakarta

Baca Juga: Link Online, Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp600 Ribu, Gak Ribet, Bisa Pake HP

Sektor Esensial:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang beroperasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

50 persen WFH untuk lokasi yang berkaitan pelayanan, pada masyarakat prokes lebih ketat.

25 persen WFH untuk pelayanan administrasi perkantoran, prokes lebih ketat.

- Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos Rp600 Ribu di Kantor Pos Juli 2021, Catat! Tak Ada Potongan

30 persen WFH dengan prokes lebih ketat.

- Pasar modal (berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal).

Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi ke masyarakat)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah