Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi

- 20 Juli 2021, 23:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

POTENSI BISNIS - Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Menurut Jokowi, pemerintah membuat keputusan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat mengingat hari ini kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021

Jokowi mengungkapkan, jika kasus Covid-19 menurun, maka aktivitas masyarakat akan dibuka kembali secara bertahap.

Ia melanjutkan, hal tersebut dapat diterapkan oleh pasar tradisional yang menjual bahan pokok dan non-bahan pokok, terutama bagi daerah yang memberlakukan PPKM Darurat.

Selain itu, Jokowi membatasi maksimal 50 persen kapasitas pasar tradisional saat pembukaan secara bertahap ini berlaku.

Untuk waktunya, batas akhir pasar tradisional yang menjual bahan pokok yakni hingga pukul 20.00 WIB dan non-bahan pokok hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x