Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi

- 20 Juli 2021, 23:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Dokter Reisa Sarankan Tunda Vaksin Anak, Ada Apa?

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x