Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi

- 20 Juli 2021, 23:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Dan, saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini.

Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demikian pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x