Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi

- 20 Juli 2021, 23:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

POTENSI BISNIS - Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Menurut Jokowi, pemerintah membuat keputusan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat mengingat hari ini kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021

Jokowi mengungkapkan, jika kasus Covid-19 menurun, maka aktivitas masyarakat akan dibuka kembali secara bertahap.

Ia melanjutkan, hal tersebut dapat diterapkan oleh pasar tradisional yang menjual bahan pokok dan non-bahan pokok, terutama bagi daerah yang memberlakukan PPKM Darurat.

Selain itu, Jokowi membatasi maksimal 50 persen kapasitas pasar tradisional saat pembukaan secara bertahap ini berlaku.

Untuk waktunya, batas akhir pasar tradisional yang menjual bahan pokok yakni hingga pukul 20.00 WIB dan non-bahan pokok hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Dokter Reisa Sarankan Tunda Vaksin Anak, Ada Apa?

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Dokter Reisa Sarankan Tunda Vaksin Anak, Ada Apa?

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.

Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Dan, saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini.

Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demikian pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Darurat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x