Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Darurat 20 Hingga 25 Juli 2021 untuk WIlayah DKI Jakarta

- 22 Juli 2021, 20:15 WIB
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta /Instagram @dkijakarta

Transportasi:

- Kendaraan umum angkutan massal dan taksi online, maksimal kapasitas 50 persen.

- Kendaraan pribadi, maksimal kapasitas 50 persen, untuk kapasitas 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama.

- Ojek online dan pangkalan, maksimal kapasitas 100 persen dengan catatan tidak boleh berkerumun.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah