Transportasi:
- Kendaraan umum angkutan massal dan taksi online, maksimal kapasitas 50 persen.
- Kendaraan pribadi, maksimal kapasitas 50 persen, untuk kapasitas 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama.
- Ojek online dan pangkalan, maksimal kapasitas 100 persen dengan catatan tidak boleh berkerumun.***