POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan instruksi baru yang bernama PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
Dalam instruksi itu menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
PPKM level 3 dan level 4 tertuang dalam instruksi tersebut, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi
Sesuai aturan tersebut, tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4. Bahkan wilayah luar Jawa-Bali berada dalam level 3 dan 4.