PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Luar Pulau Jawa-Bali

- 21 Juli 2021, 16:27 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Luar Pulau Jawa-Bali
PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Luar Pulau Jawa-Bali /Antara/

POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan instruksi baru yang bernama PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

Dalam instruksi itu menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.

Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

PPKM level 3 dan level 4 tertuang dalam instruksi tersebut,  tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi

Sesuai aturan tersebut, tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4. Bahkan wilayah luar Jawa-Bali berada dalam level 3 dan 4.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x