Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Darurat 20 Hingga 25 Juli 2021 untuk WIlayah DKI Jakarta

- 22 Juli 2021, 20:15 WIB
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta /Instagram @dkijakarta

Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

50 persen WFH dengan prokes lebih ketat

- Industri orientasi ekspor

50 persen WFH, hanya di fasilitas produksi atau pabrik dan prokes lebih ketat.

90 persen WFH, pelayanan administrasi perkantoran dan prokes lebih ketat.

Sektor Kritikal:

- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, juga distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman dan penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan), pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional. penanganan bencana, proyek strategis nasional. konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik,air, pengolahan sampah).

100 persen beroperasi, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat, prokes lebih ketat.

75 persen WFH, pelayanan administrasi perkantoran, prokes lebih ketat.

100 beroperasi, prokes lebih ketat

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah