Update! Simak Daftar Wilayah PPKM Darurat Diperpanjang Pulau Jawa-Bali Level 3 dan Level 4

- 21 Juli 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi Update! Simak Daftar Wilayah PPKM Darurat Diperpanjang Pulau Jawa-Bali Level 3 dan Level 4
Ilustrasi Update! Simak Daftar Wilayah PPKM Darurat Diperpanjang Pulau Jawa-Bali Level 3 dan Level 4 /Twitter/@TMCPoldaMetro

POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Jokowi juga menjelaskan, jika PPKM Darurat yang telah dilakukan dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 telah berhasil membuat kasus Covid-19 menurun.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Diungkap Politisi PKS, Jokowi Disarankan Tidak Bimbang hingga Sebut Anggaran Rp50 Triliun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Instruksi tersebut mengenai penerapan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai arahan pemerintah pada status level PPKM di tiap wilayah.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen" isi instruksi Mendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Ikatan Cinta 21 Juli 2021

"Untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRMNnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x