POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga menjelaskan, jika PPKM Darurat yang telah dilakukan dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 telah berhasil membuat kasus Covid-19 menurun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Instruksi tersebut mengenai penerapan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai arahan pemerintah pada status level PPKM di tiap wilayah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen" isi instruksi Mendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Ikatan Cinta 21 Juli 2021
"Untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran," tuturnya.