Dr Lois Owein Dibebaskan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 12:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.*
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.* /PMJ News


POTENSI BISNIS - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.

Selain itu, Bareskrim Polri membebaskan dr Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial soal Covid-19.

Bahkan, dr Lois Owein pun menyatakan tidak akan mengulangi perbutaannya kepada Bareskrim.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan dr Lois Owein sebagai Tersangka Penyebaran Berita Hoax

"Kami dapatkan kesimpulan, yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet kepada wartawan, pada Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menerangkan, telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang ada di media sosial dan menjadi kontroversial.

Menurut Slamet, segala opini Lois yang terkait Covid-19, diakui merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Juli 2021: Reyna Diculik Al Geram Hajar Nino, Elsa 'Sumbat' Mulut Sumarno

Kemudian terkait asumsi yang bangun dr Lois Owein, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Serta opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x