POTENSI BISNIS - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, jika dr Lois Owen telah ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Ditangkapnya dr Lois karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.
Menurutnya, penyebaran oleh dr Lois itu merupakan hal yang disengaja olehnya.
Baca Juga: Tak Peracaya Covid-19 dr Lois Owein Ditangkap, Ini Pasal yang Disangkakan
"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," kata Ahmad, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.
Ahmad menjelaskan, dalam unggahannya itu dr Lois mengungkapkan salah satu pernyataan yang meresahkan masyarakat.
"Jadi ada 3 platform media sosial yang dia gunakan," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 13 Juli 2021: Ikatan Cinta Live RCTI, Lapor Pak! di Trans 7
Pernyataan dr Lois salah satunya mengenai penyebab kematian pasien atau masyarakat yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 melainkan oleh obat-obatan yang dikonsumsi.