POTENSI BISNIS - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie serta sopir berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Kuasa hukum Nia dan Ardi Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Terkait Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Denny Darko: akan Ada Bandar Besar Terseret
Hal itu pun ditanggapi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, permohonan rehabilitasi dikabulkan.
“Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang,” kata Hengki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Minggu 11 Juli 2021.
Menurutnya, meskipun permohonan rehabilitasi dikabulkan kasus narkoba yang menjerat ketiga tersangka tersebut tetap akan bergulir di meja persidangan.
Baca Juga: Sambil Menangis Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf
“Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti dan akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.